Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bidang jasa lingkungan wisata alam.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan salah satu kategori tarif yang muncul dengan terbitnya regulasi baru di PP 36 tahun 2024 ini adalah penggunaan drone dengan besaran Rp2 juta per unit per hari dan berlaku bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara. Selain itu, kegiatan foto pra nikah (prewedding) sebesar Rp1 juta per paket/hari. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara, yakni Rp3 juta dengan klasifikasi yang sama.
Rudijanta menyampaikan "Pada tahun 2012 belum banyak orang yang menggunakan drone, tetapi kalau sekarang sudah ada drone. Jadi dipungut sendiri. Kemudian foto pre-wedding menghitungnya juga dulu belum tren, tetapi sekarang sudah banyak dan sudah dipungut".
Balai Besar TNBTS saat ini baru melakukan penyesuaian pada tarif masuk di kawasan sesuai dengan PP 36 Nomor 2024, dengan mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024. Dijelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga tiket diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK.
Untuk Bromo, wisatawan nusantara Rp54 ribu di hari kerja dan Rp79 ribu saat hari libur. Kemudian wisatawan mancanegara tarifnya Rp255 ribu, berlaku pada hari kerja maupun hari libur. Selanjutanya untuk tarif kendaraan diterapkan hal yang sama, kendaraan roda Rp5 ribu, roda empat Rp10 ribu, sepeda Rp2 ribu, dan kuda Rp1.500.
Melalui surat pengumuman itu juga ditetapkan bahwa tiket masuk ke Ranu Regulo dan sekitarnya dengan jenis kegiatan kunjungan untuk wisatawan nusantara pada hari kerja Rp 24 ribu dan Rp 34 ribu saat masa liburan.Wisatawan mancanegara yang akan ke Ranu Regulo, baik saat hari kerja maupun liburan diwajibkan membayar tiket seharga Rp 205 ribu. Sedangkan, untuk wisatawan nusantara yang akan berkemah di kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya saat hari kerja membayar Rp 29 ribu dan Rp 39 ribu untuk hari libur. Bagi wisatawan mancanegara dan hendak melakukan kegiatan tersebut membayar Rp 210 ribu. Harga kegiatan berkemah untuk wisatawan mancanegara berlaku saat hari kerja maupun masa liburan.
Harga tiket itu sudah termasuk asuransi senilai Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp5 ribu bagi wisatawan mancanegara.
Penyesuaian tarif ini juga akan diikuti dengan upaya meningkatkan tata kelola kawasan wisata salah satunya adalah memprioritaskan pemesanan tiket secara daring untuk mengantisipasi penumpukan wisatawan lokasi.
"Kami upayakan perbaikan tentang apa yang tadi dikatakan ada kekurangan, seperti penertiban kuota dan kami batasi melalui booking online. Mudah-mudahan ke depan semakin baik lagi dan tertib tertib lagi buat para pengunjung " imbuh Rudijanta.
Kepala Bagian Tata Usaha, Septi Eka Wardhani menambahkan bahwa regulasi menyangkut harga tiket ini tidak hanya berlaku untuk kawasan TNBTS saja, tetapi juga taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia.
"Ini berlaku untuk seluruh kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam di Indonesia. Kami wajib mengikuti aturan tersebut," imbuh dia.
Penyesuaian tarif berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 akan mulai berlaku per tanggal 30 Oktober 2024 di seluruh taman nasional dan taman wisata alam di Indonesia.