Fungsional Khusus
Jabatan Fungsional Khusus lingkup Kementerian LHK pada dasarnya merupakan jabatan teknis yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Khusus yang dimaksud di atas adalah: Polisi Kehutanan (Polhut); Pengendali Ekosistem Hutan (PEH); dan Penyuluh Kehutanan.
Saat ini BBTNBTS memiliki pejabat fungsional khusus sebanyak 37 orang, dengan rincian sebagai berikut :
1. Polhut
Polhut merupakan pejabat fungsional yang mempunyai tugas pokok menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan. Saat ini terdapat 19 orang Polhut di lingkup BBTNBTS.
2. PEH
PEH merupakan pejabat fungsional yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian ekosistem hutan, meliputi: menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi. Saat ini terdapat 14 orang PEH.
3.Penyuluh Kehutanan
Penyuluh Kehutanan merupakan pejabat fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundangan. Saat ini terdapat 4 orang penyuluh kehutanan.