• Depan
  • › Kategori: Artikel
  • › PENGUMUMAN PENYESUAIAN TARIF TNBTS SESUAI PP.36 TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENYESUAIAN TARIF TNBTS SESUAI PP.36 TAHUN 2024

Dalam rangka memenuhi ketentuan UU No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian LHK menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan maka sejak 30 Oktober 2024 dilakukan penyesuaian tiket masuk pada kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sebagai berikut:

Tiket Masuk Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya

(per orang per hari)

Wisatawan Nusantara

Hari Kerja

Wisatawan Nusantara

Hari Libur

Wisatawan Mancanegara

Hari Kerja dan Libur

Rp 54.000,-

Rp 79.000,-

Rp 255.000,-

 

*Tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi senilai Rp 4.000,- untuk wisatawan Nusantara dan Rp 5.000,- untuk Wisatawan mancanegara

 

Tiket Masuk Kendaraan Darat ke Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya

(per unit per hari)

Roda 2 (dua)

Roda 4 (empat)

Sepeda

Kuda

Rp 5.000,-

Rp 10.000,-

Rp 2.000,-

Rp 1.500,-

 

Tiket Masuk Kawasan Ranu Regulo dan Sekitarnya

(per orang per hari)

 

Jenis Kegiatan

Jenis Pengunjung

Wisatawan Nusantara

Hari Kerja

Wisatawan Nusantara

Hari Libur

Wisatawan Mancanegara

Hari Kerja dan Libur

Berkunjung

Rp 24.000,-

Rp 34.000,-

Rp 205.000,-

Berkemah

Rp 29.000,-

Rp 39.000,-

Rp 210.000,-

 

*Tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi senilai Rp 4.000,- untuk wisatawan Nusantara dan Rp 5.000,- untuk Wisatawan mancanegara

 

 

Tiket Masuk Kawasan Ranu Regulo dan Sekitarnya

(per orang per 2 hari)

 

Jenis Kegiatan

Jenis Pengunjung

Wisatawan Nusantara

Wisatawan Mancanegara

Hari Kerja dan Libur

 

Berkemah

2 Hari Kerja

1 Hari Kerja

1 hari libur

2 Hari Libur

Rp 54.000,-

Rp 64.000,-

Rp 74.000,-

Rp 415.000,-

 

*Tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi senilai Rp 4.000,- untuk wisatawan Nusantara dan Rp 5.000,- untuk Wisatawan mancanegara

 

Bagi pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk (ilegal) akan dikenakan denda 5x tiket masuk pada tarif normal per orang per hari/per unit per hari.

Tiket masuk kawasan wisata Bromo dan sekitarnya wajib dibeli dan dibayar secara online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan akan langsung disetorkan ke kas negara.

Tiket masuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya dapat dibeli langsung di lokasi.

Demikian pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata dan pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.