• Depan
  • › Kategori: Artikel
  • › Konsultasi Publik Rencana Pengembangan Kepariwisataan TNBTS di Kabupaten Lumajang

Konsultasi Publik Rencana Pengembangan Kepariwisataan TNBTS di Kabupaten Lumajang

 

Sebagai salah satu dari sepuluh destinasi prioritas nasional, yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwaisata Nasional (KSPN),  Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tentu tidak bisa sendirian dalam mengelola kawasannya. Wisata alam TNBTS telah terbukti memberikan sumbangsih bagi pemberdayaan masyarakat sekitar dan menggerakkan roda perekonomian daerah (Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab. Probolinggo dan Kab. Lumajang) dari sektor pariwisata. Karena magnet yang luar biasa dari TNBTS ini, maka perlu benar-benar difikirkan pengelolaan wisata alam yang berkelanjutan. Di satu sisi, kehadirannya mampu memberikan manfaat karena multiplayer effect nya yang bagus, namun disisi lain perlu difikirkan pula terkait konservasi kawasan, sehingga tidak menuju ke arah wisata massal yang akan merusak lanskap alam TNBTS.

 

Salah satu hal yang dipandang perlu untuk difikrkan secara bersama adalah pembangunan sarana prasarana wisata di dalam kawasan TNBTS. Pada prinsipnya, pembangunan sarpras wisata alam ini bertujuan untuk memenuhi fasilitas dasar pengunjung dan  meningkatkan pelayanan pengunjung sesuai prinsip pemenuhan aksesibilitas, atraksi dan amenitas dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku pada kawasan konservasi.

 

Dengan dasar inilah, maka pada tanggal 19 Desember 2017 dilaksanakan konsultasi publik Rencana Pengembangan Kepariwisataan Kawasan Bromo Tengger Semeru di Kabupaten Lumajang yang difasilitasi oleh Pemkab Lumajang.  Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan dan mensinkronkan konsep dan rencana pengembangan pariwisata oleh instansi terkait berkaitan dengan KSPN BTS serta menjaring aspirasi dari para pihak. Konsultasi publik yang dilaksanakan di Hotel Gajah Mada, Lumajang  ini dihadiri oleh kurang lebih 75 orang, yang terdiri dari perwakilan pemerintah pusat (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Balai Besar TNBTS), perwakilan pemerintah provinsi ( Bappeda Propinsi Jawa Timur, Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur dan Bakorwil Wilayah V), perwakilan pemerintah kabupaten meliputi 18 OPD dan dua kecamatan yaitu kecamatan Senduro dan Pasrujambe serta perwakilan masyarakat, ketua adat, pokdarwis, media dan lembaga swadaya masyarakat.

 

Materi yang disampaikan dalam konsultasi publik ini adalah Rencana Makro Pengembangan KSPN BTS Kabupaten Lumajang oleh Bappeda Kabupaten Lumajang, Rencana Pengembangan Destinasi Wisata Puncak B-29 oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Rencana Pengembangan Destinasi Ranupani oleh Balai Besar TNBTS dan Rencana pembangunan Sektor Pengembangan dan Pemukiman dalam Mendukung KSPN BTS oleh Kemen PU-PR.

 

Beberapa kesepakatan dalam konsultasi publik ini adalah  sebagai berikut :

 

1.      Pengembangan pariwisata di kawasan BTS wilayah Kabupaten Lumajang dilakukan dengan berbasis lingkungan dan masyarakat serta diarahkan pada pengembangan pariwisata alam, budaya dan religi dengan konsep minat khusus.

 

2.      Pengembangan destinasi wisata Puncak B-29 Desa Argosari dilakukan melalui pembangunan jaringan jalan , pembangunan rest area I dan rest area II oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.

 

3.      Sebagian kawasan di Ranupani dan Ireng-ireng ditetapkan sebagai zona pemanfaatan dalam zonasi TNBTS,sehingga untuk pengembangan destinasi wisata dapat dilakukan sesuai dengen peruntukan dan fungsi yang ada.

 

4.      Pengembangan wisata di Ranupani oleh Balai Besar TNBTS dilakukan melalui upaya pelestarian Ranu di Kabupaten Lumajang meliputi revitalisasi ranu, pemulihan ekosistem dan pengelolaan sarana prasarana penunjang pendakian yang dilakukan melalui kerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten lumajang, mitra dan masyarakat dalam pelaksanaannya.

 

5.      Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Desa juga terlibat dalam mendukung pembangunan sarpras di TNBTS seperti pembangunan toilet, dan shelter di Puncak B29 yang desainnya dibuat alami dan disesuaikan dengan bentang alam serta kultur/budaya masyarakat setempat.

 

6.      Lokasi pembangunan sarana prasarana wisata alam yang berada di dalam kawasan TNBTS akan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.