Pendampingan Pemanfaatan Air Masyarakat Sekitar Kawasan TNBTS
Tumpang (24 Februari 2021). Balai Besar TNBTS memfasilitasi pembuatan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2021 dan Laporan Tahunan 2020 Ijin Pemanfaatan Air Non Komersial yang dimanfaatkan oleh Hipam Yayasan Darus Sa’adah yang bertempat di ruang rapat Kantor Seksi PTN Wil. II Tumpang, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021. Kegiatan fasilitasi ini diikuti oleh Petugas BB TNBTS dan anggota Hipam Yayasan Darus Sa’adah.
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, pemanfaat air dari kawasan konservasi harus melalui mekanisme izin. Setelah dikeluarkannya izin, pemegang IPA (Izin Pemanfaatan Air) Non Komersil mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain: 1) menyusun rencana kerja tahunan; 2) melaksanakan rencana kerja tahunan; dan 3) menyampaikan laporan kegiatan.
Ning Indar Rukmi, S.Hut., M.Si., selaku PEH Madya mengatakan “Kegiatan fasilitasi ini merupakan upaya peningkatan pelayanan prima terhadap pengguna-penguna IPA yang berada didalam kawasan TNBTS. Selain itu, untuk mentertibkan dan mendisiplinkan terhadap administrasi pelaporan tiap tahunnya” ungkapnya demikian.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat menghasilkan dokumen RKT Tahun 2021 dan Laporan Tahunan 2020. (Siti Maya/PEH).