• Depan
  • › Kategori: Berita
  • › Sosialisasi dan Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Sosialisasi dan Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengadakan acara Sosialisasi dan Diseminasi Kebijakan Pengelolaan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikemas dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Sinergi dan Kolaborasi Menata Masa Depan Ranupani. Acara yang mengundang para pihak baik dari instansi pemerintah, akademisi maupun masyarakat tersebut diselenggarakan secara daring dan luring. Kegiatan ini dihadiri juga secara daring dari perwakilan Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE, Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem Ditjen KSDAE, Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi dan Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan BRIN. Para narasumber kali ini antara lain Bupati Lumajang, Kepala BPDASHL Brantas Sampean Madura, jajaran akademisi dari Universitas Brawijaya (Wakil Dekan dan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya). Acara diawali dengan sambutan dan arahan Kepala Balai Besar TNBTS Bapak C Hendro Widjanarko. FGD yang dimoderatori oleh saudara Andi Iskandar Zulkarnain di awali dengan paparan dari Kepala BPDASHL Brantas Sampean (Ir Kunto Hirsilo, MSI.) yang dilanjutkan paparan dari Guru Besar Fakultas Pertanian UB (Prof Dr Ir Kurniatun Hairiah dan Prof Ir Didik Suprayogo, MSC, Ph.D). Paparan selanjutnya dari Wakil Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (Magku Purnomo SP, MSi., PhD.) dan sebagai pemateri kunci kali ini adalah Bupati Lumajang (Thoriqul Haq, MML.). 

Dalam FGD kali ini menghasilkan beberapa point kesepakatan bersama yang ditandatangani para pihak yang hadir dalam forum diskusi kali ini. Terdapat 8 (delapan) point kesepakatan bersama antara lain :

1. Para pihak mengapresiasi masyarakat yang telah berkomitmen untuk melakukan perubahan pola tanam dan mengimplentasikan terasiring

2. Pengelolaan kawasan di Ranupani dilakukan dengan pendekatan berbasis lanskap dan mengedepankan solusi permanen melalui konsolidasi lingkungan, kosnsolidasi infrastruktur serta konsolidasi sumberdaya manusia yang dilakukan bersama oleh para pihak

3. Para pihak berkomitmen dalam peningkatan sinergi (berbagi tugas dan berperan aktif) dalam penyelesaian akar permasalahan dari hulu melalui sinergi dan kerja untuk memulihkan kawasan Ranupani

4. Mendorong pola pertanian dan tata lingkungan disekitar danau Ranupani yang berpedoman pada mitigasi bencana, ramah lingkungan dan pembangunan berkelanjutan

5. Mendorong pengembangan wisata alam yang lebih optimal dengan mempertimbangkan kesesuaian lanskap dan mensinergikan pembangunan sarana dan prasarana dengan pembangunan kapasitas sumber daya manusia

6. Dilakukan aksi sebagai berikut:

a. Penataan pola pertanian masyarakat berpedoman pada prinsip konservasi, tanah dan air (sipil teknis dan vegetatif diantaranya pembangunan gully plug dan terasiring) dan berbasis mitigasi bencana.

b. Melanjutkan revitalisasi Danau Ranupani melalui pengerukan danau secara bertahap dan pemebersihan saluran sedimen secara rutin

c. Memberikan tanaman pelindung pada lahan pertanian (tanaman berkayu yang sesuai dengan agroekologi, rumput vetifer, sereh, stek grass dan tanaman bernilai ekonomi lainnya)

d. Meningkatkan kapasitas masyarakat melalui peningkatan pemahaman dan teknis pengelolaan pertanian konservasi salah satunya melalui sekolah lapangan konservasi

e. Perguruan tinggi (Universitas Brawijaya) mendukung melalui program penelitian  dan pengabdian masyarakat

f. Mendorong penyusunan Peraturan Pemerintah Desa terkait pembangunan Ranupani berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan pembangunan berbasis mitigasi bencana

g. Mengupayakan dukungan Pemerintahan Pusat (Kementerian PUPR) melalui pengusulan Danau Ranupani sebagai salah satu obyek prioritas dalam pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nsional (KSPN) Bromo Tengger Semeru

7. Perlu dikaji secara khusus pemanfaatan sedimen hasil pengerukan dan pemeliharaan bangunan sipil teknis KTA (gully plug) di Ranupani untuk dimanfaatkan sebagai pupuk.

8. Pemantauan dan evaluasi kesepakatan bersama dilakukan dilakukan bersama oleh para pihak

Diharapkan kesepakatan bersama ini menjadi dasar kebijakan dan ditindaklanjuti ke depannya.(yudisar)