• Depan
  • › Kategori: Berita
  • › Ikutilah Lomba Desain Logo Cagar Biosfer Berhadiah 5 Juta Rupiah

Ikutilah Lomba Desain Logo Cagar Biosfer Berhadiah 5 Juta Rupiah

 

SYARAT DAN KETENTUAN LOMBA

DESAIN LOGO CAGAR BIOSFER

I. KETENTUAN UMUM

A. Pengertian

1.   1. Pembuat Lomba Desain Logo Cagar Biosfer adalah Dinas Kehutanan ProvinsiJawa Timur.

2. 2. Desain Logo adalah Desain Logo Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno dan Desain Logo Cagar Biosfer Blambangan.

3.    3. Kategori Logo adalah Logo Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno dan Logo Cagar Biosfer Blambangan.

4.    4. Dewan juri adalah tim yang ditunjuk Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang bertugas melakukan penilaian dan menetapkan pemenang.

5.    5. Peserta Lomba adalah perorangan atau kelompok yang memenuhi persyaratanyang telah ditetapkan.

6.    6. Pemenang adalah Peserta yang desain logonya telah memenuhi persyaratan danmemiliki nilai tertinggi.

B. Persyaratan Peserta

1.    1. Terbuka untuk umum, WNI berusia di atas 17 tahun, atas nama perorangan kecuali Dewan juri dan keluarganya.

2.     2. Peserta mengisi formulir pendaftaran dan tidak dipungut biaya.

3.    3. Peserta melampirkan identitas diri (fotokopi KTP).

4.    4. Peserta wajib mengisi & menandatangani surat pernyataan.

C. Persyaratan Umum

1.   1. Semua karya yang masuk menjadi hak milik Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

2.    2. Logo yang dinyatakan sebagai pemenang akan digunakan sebagai logo resmi cagar biosfer dimana Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur berhak untuk mengubah baik bentuk, ukuran maupun warna dan memakainya untuk semuakeperluan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Pengelolaan Cagar Biosfer serta tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang.

3. 3. Karya yang diterima harus lengkap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan, apabila tidak memenuhi syarat, karya akan didiskualifikasi dan tidakdiikutsertakan dalam penilaian.

4.    4. Desain Logo Cagar Biosfer harus merupakan karya orisinal dan belum pernah dilombakan.

5. 5. Peserta wajib memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta harus membebaskan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dari segala beban dan tanggung jawab apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib.

D. Persyaratan Administrasi dan Teknis

1.  1. Terdapat 2 (dua) kategori logo yang dilombakan, yaitu Logo Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno dan Logo Cagar Biosfer Blambangan.

2. 2. Peserta boleh memilih salah satu kategori logo atau dua kategori logo sekaligus.

3.  3. Setiap peserta hanya boleh mengirimkan 1 (satu) desain logo pada setiap kategori logo.

4.    4. Desain Logo dikirimkan dengan format JPEG minimal 300 dpi (high quality).

5.    5. Melampirkan formulir pendaftaran sebagaimana terlampir.

6.    6. Melampirkan tulisan konsep desain logo dalam format pdf. Berisi uraian makna / filosofi makna logo yang dibuat dan spesifikasi kode warna logo versi CMYK.

7.    7. Melampirkan surat pernyataan sesuai dengan format terlampir.

8.    8. Melampirkan file scan KTP.

9.    9. Semua file tersebut tersebut di atas (point 4 s/d 8) dikirimkan ke alamat email : kwa.dishutjatim@gmail.com

1110. Jangka waktu pengiriman desain logo yang semula dikirim selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020 diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

E. Surat Pernyataan

1.    1. Surat pernyataan berisi tentang hak dan kewajiban peserta.

2.   2. Identitas yang ditulis dalam surat pernyataan harus sesuai dengan identitas yang tertera dalam KTP.

3.    3. Surat Pernyataan dibuat sesuai format terlampir yang tidak terpisahkan dalam dokumen ini. (dapat diunduh di http://bit.ly/CagarBiosfer)

F. Kriteria Logo

1.    1. Logo berupa logogram dan logotype (gabungan keduanya).

2.  2. Logo harus mencantumkan teks “Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru - Arjuno” dan “Cagar Biosfer Blambangan” (tanpa tanda petik dua) pada masing-masing kategori desain logo yang dipilih.

3.    3. Logo harus mewakili aspek yang ada :

a. Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno :

1)                      1).  Keanekaragaman Hayati

2)                      2). Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

3)                      3). Taman Hutan Raya (Tahura Raden Soerjo)

4)                      4). Pembangunan Berkelanjutan

b. Cagar Biosfer Blambangan :

               1)   Keanekaragaman Hayati

2)   Taman Nasional Alas Purwo

3)   Taman Nasional Baluran

4)   Taman Nasional Meru Betiri

5)   Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Kawah Ijen

6)   Pembangunan Berkelanjutan

4.    4. Logo harus mewakili Filosofi Pengelolaan Cagar Biosfer

5.   5. Penampilan logo sederhana, mudah diingat, fungsional dan aplikatif diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media, baik 2 dimensi maupun 3 dimensi.

6.    6. Logo belum pernah dipublikasikan / disayembarakan.

II. KETENTUAN LOMBA

A. Penjurian

1.    1. Selama proses lomba berlangsung tidak melayani surat menyurat.

2.    2. Keputusan Dewan juri tidak bisa diganggu gugat.

B. Penilaian

Unsur -unsur yang akan menjadi konsideran dalam proses penilaian meliputi : Metode penilaian Bobot (%)

1.    1. Orisinalitas Karya : 15

2.    2. Pengaplikasian Logo pada Berbagai Media : 25

3.    3. Relevansi Logo dengan Filosofi Pengelolaan CB : 40

4.    4. Unsur Estetika Logo : 20

Total : 100

C. Penetapan Pemenang

Penetapan pemenang dilaksanakan oleh Dewan juri berdasarkan urutan penilaiantertinggi.

D. Pengiriman Karya Nominasi

1.        Karya dikirimkan melalui email : kwa.dishutjatim@gmail.com

2.        File dikirimkan dengan format .rar atau .zip yang berisi :

a.        Formulir Pendaftaran

b.        Fotocopy KTP

c.        Surat Pernyataan

d.        Desain Logo dalam Format JPEG 300 dpi (High Quality)

e.        Filosofi logo dalam format .pdf

3.       Bagi pemenang lomba, mengirimkan desain logo dalam bentuk softcopy yang dapat diedit.

III. PENGUMUMAN PEMENANG

A. Pengumuman Pemenang

1. Pengumuman pemenang yang semula dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2020 diperpanjang hingga 20 November 2020.

2. Pemenang akan menerima pemberitahuan melalui email dan website DinasKehutanan Provinsi Jawa Timur

B. Hadiah Pemenang

1.    Pemenang mendapatkan  uang  tunai masing-masing  sebesar Rp. 5.000.000 pada tiap Kategori.

2.    Pajak  ditanggung oleh pemenang.

A. Penutup

Penetapan  pemenang oleh Dewan  juri bersifat mutlak  serta tidak dapat  diganggu gugat.

IV. PEMBATALAN/DISKUAUFIKASI  PEMENANG

A. Pembatalan/Diskualifikasi  Pemenang

1.    Pemenang dapat dibatalkan  atau didiskualifikasikan  apabila  : Terbukti bahwa karya  (konsep dan atau visual) adalah bukan orisinal, mencontek,  meniru. Terbukti  bahwa peserta adalah  keluarga dari Dewan Juri.

2.    Apabila hal-hal di atas diketahui sebelum  penetapan  pemenang, maka  karya peserta dianggap  gugur.

3.    Apabila  haFhal di atas diketahui setelah penetapan  pemenang, maka  peserta dibatalkan menjadi  pemenang.

SEKILAS TENTANG CAGAR BIOSFER DI JAWA TIMUR

Cagar Biosfer merupakan merupakan kawasan konservasi yang ditetapkan oleh UNESCO sebagai bentuk pengakuan dunia terhadap pembangunan berkelanjutan yang didemonstrasikan melalui hubungan harmonis antara manusia dengan alam lingkungannya untuk melindungi dan memanfaatkan potensi alamiah dan keunikan kawasan yang dimilikinya, sesuai dengan norma-norma pengelolaan kawasan dengan tujuan untuk peningkatan pembangunan berkelanjutan baik konservasi kawasan/ keanekaragaman hayati maupun aspek ekonomi, budaya dan sosial masyarakat setempat.

Konsep pengelolaan kawasan biosfer digagas oleh UNESCO Tahun 1971 dengan mendemonstrasikan pentingnya keberlanjutan kehidupan manusia di muka bumi di tengah-tengah kemerosotan kualitas ekosistem yang tentunya akan berpengaruh terhadap kesejahteraan dan kualitas kehidupan manusia. Dengan mengusung 4 pilar pengelolaan yaitu :

1.    Konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati;

2.    Pemberdayaan masyarakat yang meliputi aspek sosial, ekonomi dan keunikan budaya;

3.    Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;

4.    Pendidikan dan penelitian.

Pengelolaan suatu Cagar Biosfer dibagi menjadi 3 zona yang saling berhubungan yaitu area inti (core area), zona penyangga (buffer zona), dan area transisi (transition area). Area inti (Core Area) adalah kawasan konservasi atau kawasan lindung dengan luas yang memadai, mempunyai perlindungan hukum jangka panjang, untuk melestarikan keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya. Zona penyangga (Buffer Zone) adalah wilayah yang mengelilingi atau berdampingan dengan area inti dan teridentifikasi, untuk melindungi area intidari dampak negative kegiatan manusia. Dimana hanya kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan konservasi yang dapat dilakukan. Area transisi (Transition Zone) adalah wilayah terluar dan terluas yang mengelilingi atau berdampingan dengan zona penyangga. Kegiatan-kegiatan pengelolaan sumberdaya alam secara lestari dan model – model pembangunan berkelanjutan dipromosikan dandikembangkan.

UNESCO telah menetapkan 2 (dua) kawasan Cagar Biosfer di Jawa Timur pada tahun 2015 dan 2016, yaitu :

1. Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru - Arjuno

Kawasan Bromo Tengger Semeru - Arjuno telah ditetapkan oleh UNESCO pada Sidang International Coordinating Council (ICC) Man and Biosphere (MAB-UNESCO) ke-27 tanggal 9 Juni 2015 di Headquater Paris, Perancis, sehingga menjadikan Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru - Arjuno sebagai cagar biosfer ke-9 di Indonesia dan merupakan cagar biosfer pertama di Jawa Timur. Sertifikat Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru - Arjuno

Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru - Arjuno memiliki luas yang terdiri dari Area Inti, Zona Penyangga dan Area Transisi seluas 413.374,56 Ha, dengan rincian sebagai berikut:

o   Area Inti seluas 78.144,50 Ha terdiri dari kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (50.276,20 Ha) dan Taman Hutan Raya R. Soerjo (27.868,30 Ha).

o   Zona Penyangga seluas 96.349,55 Ha meliputi kawasan hutan produksi dan hutan lindung Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.

o   Area Transisi seluas 238.880,51 Ha meliputi kawasan pertanian, perkebunan,perkampungan, kawasan industri dan perkotaan.

Kawasan Inti Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno berada di 2 (dua) kawasan pengelolaan hutan konservasi yaitu Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Tahura Raden Soerjo, yang tersebar di 8 (delapan) Kabupaten/Kota antara lain :

1.       Kabupaten Malang,

2.      Kabupaten Lumajang,

3.      Kabupaten Probolinggo,

4.      Kabupaten Pasuruan,

5.      Kabupaten Mojokerto,

6.      Kabupaten Jombang,

7.      Kabupaten Kediri, dan

8.      Kota Batu.

2. Cagar Biosfer Blambangan

Cagar Biosfer Blambangan, merupakan cagar biosfer (Biosphere Reserve) ke-2 di Jawa Timur dan merupakan Cagar Biosfer ke-11 di Indonesia yang telah ditetapkan melalui program kerja sama MAB-UNESCO (Man and The Biosphere UNESCO). Penetapan itu dilakukan pada sidang Dewan Koordinasi Internasional (International Coordinating Council / ICC) Program MAB-UNESCO ke-28 di Kota Lima, Peru pada 18-20 Maret 2016. Kawasan Inti Cagar Biosfer Blambangan berada di 4 (empat) kawasan pengelolaan hutan konservasi yaitu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup dan Taman Wisata Alam Kawah Ijen), Taman Nasional Alas Purwo, Taman Nasional Baluran dan Taman Nasional Meru Betiri.

Sertifikat Cagar Biosfer Blambangan8 Lomba Desain Logo Cagar Biosfer – Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Cagar Biosfer Blambangan memiliki berada pada wilayah administrasi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember yang terdiri dari Area Inti, Zona Penyangga dan Area Transisi seluas 678.947,36 Ha, dengan rincian sebagai berikut :

-        Area Inti seluas 127.855,82 Ha terdiri dari kawasan konservasi CA Kawah Ijen dan TWA Kawah Ijen (2.560,00 Ha); Taman Nasional Alas Purwo (43.420,00 Ha); Taman Nasional Baluran (25.000,00 Ha) dan Taman Nasional Meru Betiri (55.667,60 Ha).

-        Zona Penyangga (Darat dan Laut) seluas 230.277,40 Ha meliputi kawasan hutan produksi dan hutan lindung Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur.

-        Zona Transisi seluas 320.814,34 Ha meliputi kawasan pertanian, perkebunan,perkampungan, kawasan industri dan perkotaan.