KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR
TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU
Nomor: SK. 47 /IV-21/BT.1/2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAKIAN GUNUNG SEMERU DI TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU
KEPALA BALAI BESAR
Menimbang :
- bahwa kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (yang selanjutnya disebut TNBTS) merupakan Kawasan Pelestarian Alam yang mengemban fungsi perlindungan pengawetan dan pemanfaatan secara berkelanjutan untuk itu aktivitas wisata alam perlu dikelola dengan optimal untuk memberikan pelayanan prima bagi pengunjung dengan tetap menjaga fungsi kawasan;
- bahwa pendakian ke Gunung Semeru merupakan salah satu aktifitas wisata alam terbatas unggulan di kawasan TNBTS dan bahwa kegiatan pendakian dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan berupa sampah erosi vandalisme pencemaran sumber air pengambilan sumber daya alam hayati serta situs purbakala maka kegiatan pendakian harus dikelola dengan baik sehingga dapat meminimalkan dampak dimaksud dan meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b maka ditetapkan Keputusan Kepala Balai Besar TNBTS tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Pendakian Gunung Semeru di TNBTS.
Mengingat :
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
- Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
- Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28/Kpts-II/2003 jo Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.233/Menhut-II/2004 tentang Pembagian Rayon di Taman Nasional Taman Hutan Raya Taman Wisata Alam dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PETUNJUK TEKNIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENDAKIAN GUNUNG SEMERU DI TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU
|
KESATU |
: |
Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; |
|
KEDUA |
: |
Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud dalam amar KESATU merupakan acuan dalam pendakian Gunung Semeru; |
|
KETIGA |
: |
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian; |
|
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini ditetapkan mulai 1 Juli 2013 dan berlaku efektif mulai tanggal 1 September 2013. Ditetapkan di : Malang Pada Tanggal : 1 Juli 2013 KEPALA BALAI BESAR
Ttd
Dr Ir AYU DEWI UTARI MSi NIP 19690522 199303 2 002
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Gubernur Provinsi Jawa Timur
2. Direktur Jenderal PHKA.
3. Bupati Lumajang Malang Probolinggo dan Pasuruan
4. Sekretaris Ditjen PHKA.
5. Direktur Konservasi Kawasan dan Bina Hutan Lindung Ditjen PHKA
6. Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Konservasi Kawasan dan Hutan Lindung Ditjen PHKA
7. Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan
8. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur
9. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur
10. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur
Lampiran : Keputusan Kepala Balai Besar TNBTS tentang Petunjuk Teknis Standar
Operasional Prosedur Pendakian Gunung Semeru di TNBTS.
Nomor : SK. 47 /IV-21/BT.1/2013
Tanggal : Juli 2013
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Gunung Semeru adalah gunung berapi aktif tertinggi di Jawa (3.676 m dml) berada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kawasan ini memiliki keragaman ekosistem pegunungan yang komplek dan bentang alam yang unik sehingga menjadi salah satu lokasi pendakian favorit di Indonesia. Hal ini terbukti dengan meningkatnya data pengunjung yang mendaki ke Gunung Semeru dari waktu ke waktu. Pada hari biasa jumlah pengunjung berkisar antara 100-200 orang sedang pada hari libur/musim liburan jumlah pengunjung dapat mencapai lebih dari 1.000 orang per hari.
Kegiatan pendakian gunung beresiko tinggi mulai dari kecelakaan ringan hingga kecelakaan berat yang dapat mengakibatkan kematian. Kecelakaan terjadi antara lain karena pengunjung tidak mematuhi peraturan perlengkapan dan logistik tidak memadai serta tidak memiliki kemampuan dan pengalaman mendaki gunung.
Guna mengurangi resiko kecelakaan meningkatkan keselamatan pengunjung dan menjaga kelestarian ekosistem maka diperlukan pengaturan pendakian. Dengan adanya pengaturan pendakian diharapkan pengelolaan aktifitas pendakian dapat berjalan lebih efektif dan optimal sebagai wujud pelayanan prima pendakian.
B. Maksud Tujuan dan Sasaran
1. Maksud
Maksud penyusunan Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Pendakian Gunung Semeru di TNBTS ini adalah meningkatnya keselamatan pendaki dan menjaga kelestarian ekosistem Gunung Semeru.
2. Tujuan
Tersedianya Standar Operasional Prosedur Pendakian sebagai pedoman pelaksanaan/ penyelenggaraan pendakian Gunung Semeru.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis SOP Pendakian Gunung Semeru di TNBTS ini meliputi landasan hukum arahan teknis prosedur pendakian pelaksanaan pendakian tugas dan tanggung jawab petugas pelayanan pendakian.
D. Pengertian
1. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
2. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian ilmu pengetahuan pendidikan menunjang budidaya pariwisata dan rekreasi
3. SDA (Sumber Daya Alam) hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem
4. Ekowisata adalah kegiatan wisata yang secara langsung dan tidak langsung mempromosikan perlindungan lingkungan dan memberikan peningkatan kepada kesejahteraan masyarakat.
5. Pendakian di Gunung Semeru TNBTS adalah kegiatan pendakian Gunung Semeru melalui jalur yang telah ditentukan oleh BBTNBTS
6. Surat ijin pendakian adalah surat izin resmi yang dikeluarkan oleh BBTNBTS untuk melakukan pendakian Gunung Semeru di dalam kawasan TNBTS.
7. Petugas Perijinan adalah pegawai Balai Besar TNBTS yang ditunjuk yang mempunyai tugas mengelola dan menerbitkan SURAT IJIN PENDAKIAN/SURAT PERNYATAAN.
8. Petugas Pemungut adalah Pegawai Negeri Sipil Balai Besar TNBTS yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Balai Besar TN.BTS mempunyai tugas memungut tiket masuk TNBTS dan Asuransi kecelakaan pengunjung.
9. Pengunjung Pendakian adalah orang yang melakukan kegiatan pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru melalui prosedur yang telah ditetapkan.
10. Pemandu/Porter adalah orang yang mendampingi kelompok pengunjung yang melakukan kegiatan pendakian di TNBTS.
11. Penutupan Pendakian adalah kebijakan menutup semua bentuk aktivitas pendakian ke Gunung Semeru yang .ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS.
12. Pemulihan/Recovery ekosistem adalah upaya perbaikan ekosistem dari kondisi rusak ke kondisi awal/baik secara alami maupun dengan campur tangan manusia.
13. Vandalisme adalah salah satu tindakan perusakan fasilitas wisata alam mencoret-coret/melukai pohon batu dan lain-lain.
14. Kemah adalah meletakkan membangun tenda atau struktur berbentuk tenda dipergunakan untuk berteduh atau menginap.
15. Poskodal Pendakian adalah Pos Komando dan Pengendalian Pendakian yang berfungsi sebagai pemantau segala aktifitas pendakian berkedudukan di Kantor Resort PTN Wilayah Ranu Pani.
16. Mekanisme Pembayaran adalah suatu system pembayaran yang dilakukan pada saat booking secara langsung maupun tidak langsung.
17. Sistim Booking adalah cara memesan kuota pendakian baik secara langsung maupun tidak langsung.
18. Volunteer/Relawaan adalah sukarelawan bersifat independen yang dibina oleh Balai Besar TNBTS guna menumbuhkembangkan kegiatan konservasi berupa kesadartahuan perlindungan dan pelestarian alam di kawasan TNBTS.
II. ARAHAN TEKNIS
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) merupakan satu-satunya kawasan konservasi di Indonesia yang memiliki keunikan berupa laut pasir seluas 5.250 hektar yang berada diketinggian kurang lebih 2.100 meter dari permukaan air laut. Di kawasan TNBTS juga terdapat 2 (dua) buah gunung yang masih aktif yaitu Gunung Bromo dengan ketinggian 2.392 mdpl yang merupakan salah satu destinasi pariwisata terbaik di dunia dan Gunung Semeru dengan ketinggian 3.676 mdpl.
Sebagai gunung tertinggi di Jawa gunung Semeru menjadi prioritas bagi para pengunjung untuk mencoba menaklukkannya / mendakinya. Kegiatan pendakian di wilayah Semeru melintasi jalur yang merupakan habitat berbagai jenis flora dan fauna sangat penting bagi keseimbangan ekosistem TNBTS. Keberadaan jenis flora dan fauna di dalam kawasan TNBTS ini sangat sensitif terhadap perilaku pengunjung oleh karena itu kegiatan pendakian di kawasan TNBTS harus memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
1. Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Aktivitas pengunjung di dalam kawasan taman nasional berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dalam bentuk:
Penyebaran biji (dan atau benih) dan juga satwa ke dalam kawasan yang dibawa oleh pengunjung baik sengaja maupun tidak sengaja dari luar kawasan;
Pemadatan tanah yang dapat menyebabkan erosi terutama pada jalur pendakian dan lokasi-lokasi kemping/pendirian tenda pengunjung;
Gangguan terhadap satwa liar terutama saat musim berkembang biak satwa liar dan kemungkinan adanya perubahan perilaku satwa liar;
Perusakan vegetasi di sepanjang jalur pendakian dan di lokasi kemping akibat pematahan ranting cabang untuk kayu bakar dan alat bantu saat mendirikan tenda;
Pencemaran lingkungan akibat buangan sampah pengunjung dan kotoran manusia di jalur pendakian lokasi kemping dan di lokasi sumber mata air yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan;
Kebakaran yang dipicu oleh pembuatan api unggun puntung rokok dan lain-lain.
Dalam rangka mempertahankan nilai penting keanekaragaman hayati Ekosistem Semeru maka pendakian di TNBTS harus dilaksanakan dengan memperhatikan :
-
- Kondisi lingkungan antara lain fisik biologi sarana wisata aspek kepuasan pengunjung serta kemampuan petugas dan mitra yang terlibat dalam pengamanan pengunjung maka ditetapkan jumlah total kuota pengunjung di Gunung Semeru sebanyak 500 orang/per hari yang masuk melalui pintu Ranu Pani;
- Pengelolaan pendakian menggunakan sistem kuota batas lama tinggal di dalam kawasan dan penutupan pendakian pada waktu yang ditentukan
- Sebelum tersedianya fasilitas sanitari pembuangan kotoran manusia harus dilakukan jauh dari sumber air dengan cara menggali tanah sedalam minimal 20 cm kemudian ditutup kembali dengan tanah bersamaan dengan kertas tissu yang telah digunakan;
- Sampah bekas makanan tidak diijinkan dibuang atau ditinggalkan di dalam kawasan dan bila ingin mencuci peralatan masak/makan/minum maka sisa makanan dipindahkan terlebih dahulu kedalam plastik sampah untuk dibawa kembali;
- Apabila pengunjung hendak mencuci peralatan masak/makan/minum maka dilarang mempergunakan bahan kimia (sabun dan sejenisnya) dan tidak diperkenankan bagi pengunjung untuk mencelupkan peralatannya ke dalam danau/sumber air lainnya;
- Seluruh sampah-sampah pengunjung harus dibawa kembali dan ditempatkan pada pembuangan sampah di pintu keluar / pos pendakian di Ranupani;
- Pengunjung dilarang membawa senjata api petasan senjata tajam minuman keras narkoba ke dalam kawasan;
- Pengunjung dilarang membawa segala jenis alat musik dan membuat kegaduhan di dalam kawasan;
- Pengunjung dilarang bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
- Pengunjung dilarang mandi berenang berperahu di danau;
- Pengunjung dilarang membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
- Pengunjung dilarang membuat jalur-jalur baru dan atau jalan pintas;
- Dilarang berjualan di sepanjang jalur pendakian.
2. Perlindungan Nilai Budaya
Terdapat nilai budaya yang erat kaitannya dengan pelestarian ekosistem Gunung Semeru yaitu keberadaan masyarakat suku Tengger dengan adat istiadat dan kepercayaan yang mereka miliki serta keberadaan situs-situs yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Hal ini menunjukkan bahwa TNBTS memiliki nilai legenda dan sejarah bagi budaya tradisional masyarakat setempat. Legenda dan sejarah merupakan atraksi wisata yang juga diminati oleh pengunjung. Namun terbukti bahwa pengunjung dapat memberikan dampak negatif terhadap situs dan lokasi wisata akibat perilaku vandalisme pengunjung. Oleh karena itu dihimbau kepada pengunjung untuk menjaga dan tidak melakukan tindakan-tindakan perusakan terhadap situs dan atau bangunan-bangunan bersejarah lainnya di dalam kawasan TNBTS.
3. Aspek Kepuasan Pengalaman Keselamatan dan Kenyamanan Pengunjung
Kepuasan pengalaman keselamatan dan kenyamanan pengunjung merupakan hal utama dalam wisata alam dan merupakan faktor penentu agar pengunjung akan datang lagi ke kawasan tersebut. Oleh karena itu kegiatan wisata pendakian harus dapat memberikan kepuasan pengalaman keselamatan dan kenyamanan sesuai harapan dan keinginan pengunjung pada batas yang diperkenankan sesuai aturan perundangan dan dengan tidak mengorbankan kelestarian ekosistem.
Untuk memberikan kepuasan pengalaman keselamatan dan kenyamanan bagi pengunjung atau pengunjung diberikan pelayanan sebagai berikut :
- Surat ijin pendakian diberikan pada perorangan dan atau grup dengan jumlah minimal 3 orang maksimal 10 orang dan dikontrol oleh 1 orang ketua kelompok serta dapat dibantu oleh pemandu/porter TNBTS yang terdaftar; (liat aturan)
- Memasang tanda-tanda yang jelas berupa petunjuk arah dan papan interpretasi di jalur pendakian;
- Memberikan informasi tentang kawasan dan jalur pendakian termasuk aturan dan tata tertib selama berada di dalam kawasan sehingga pengunjung memiliki pengetahuan dan aturan pendakian sebelum pendakian dimulai;
- Pemberian informasi dilakukan oleh petugas perijinan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar di pintu masuk sebelum pengunjung masuk ke dalam kawasan;
- Untuk efektivitas penyampaian informasi pemeriksaan personal use alat dan bahan terlarang serta sampah setiap pengunjung diwajibkan masuk dan keluar (chek in / chek out) di pintu masuk / keluar pada pukul 07.00 - 16.00 WIB di Kantor Resort Ranu Pani.
III. PROSEDUR PENDAKIAN
A. Kuota
Jumlah pengunjung pendakian di TNBTS ditetapkan dengan sistem kuota yaitu sebanyak 500 orang/hari melalui pintu masuk Ranu Pani.
B. Pendaftaran Pendakian
Pelayanan pendaftaran pendakian di Balai Besar TNBTS dilaksanakan dengan sistem Booking (Reservasi) dan secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Booking diberlakukan bagi pengunjung pendakian;
2. Booking dilakukan paling cepat 1 (satu ) bulan sebelum tanggal pelaksanaan pendakian dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumnya (H-30 sampai dengan H-7);
3. Booking diharuskan membayar lunas biaya pendakian melalui rekening Bendahara Penerima;
4. Booking dilakukan secara on line dengan mengisi formulir yang bisa di download dari website BBTNBTS : www.bromotenggersemeru.com
5. Bukti setor menjadi alat bukti pengambilan tiket masuk dan surat ijin pendakian di pintu masuk di kantor Kantor Seksi PTN Wilayah I di Cemorolawang Kantor Seksi PTN Wilayah II di Tumpang dan Kantor Seksi PTN Wilayah III di Senduro serta Resort PTN Wilayah Ranu Pani;
6. Bila karena sesuatu hal yang berasal dari calon pengunjung membatalkan pendakian secara sepihak maka pembayaran booking tidak dapat dikembalikan.
Pelayanan pendakian dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu :
1. Booking melalui Telepon / Faksimile
Calon pengunjung pendakian Gunung Semeru dapat melakukan booking melalui Kantor Balai Besar TNBTS nomor telepon (0341) 491828 / faksimil ke (0341) 490885 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Layanan telepon hanya pada hari Senin s/d Jum'at (pukul 08.00 - 14.00 WIB) sedangkan layanan faksimil terbuka pada hari Senin s/d Minggu;
b. Mengkonfirmasi terlebih dahulu ketersediaan kuota pada tanggal pendakian yang diinginkan masih ada atau tidak;
c. Mengirimkan data diri seluruh calon pengunjung (fotocopy KTP/SIM/Kartu Pelajar/Passpor yang masih berlaku termasuk data umur jenis kelamin pekerjaan dan nama ketua rombongan) waktu pendakian pintu masuk dan keluar pendakian serta bukti pembayaran surat ijin pendakian pendakian melalui faksimil;
2. Daftar langsung
Calon pendaki datang langsung ke bagian perijinan di kantor Kantor Seksi PTN Wilayah I di Cemorolawang Kantor Seksi PTN Wilayah II di Tumpang dan Kantor Seksi PTN Wilayah III di Senduro serta Resort PTN Wilayah Ranu Pani pada hari Senin s/d Minggu pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dengan menyelesaikan administrasi pendakian.
3. Booking On-line
Booking melalui sistem online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs www.bromotenggersemeru.com dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Layanan on-line dapat dilakukan 24 jam setiap harinya;
b. Booking diharuskan membayar lunas melalui rekening Bendahara Penerima;
C. Pengurusan SURAT IJIN PENDAKIAN
1. Setiap calon pengunjung yang telah melakukan pendaftaran pendakian harus mengurus surat ijin pendakian selambat-lambatnya pada hari H jam 12.00 WIB;
2. Tempat pengurusan surat ijin pendakian di loket perijinan di Kantor Seksi PTN Wilayah I di Cemorolawang Kantor Seksi PTN Wilayah II di Tumpang dan Kantor Seksi PTN Wilayah III di Senduro serta Resort PTN Wilayah Ranu Pani;
3. Surat Izin pendakian hanya berlaku untuk satu (1) kali masuk.
4. Persyaratan memperoleh surat ijin pendakian
a. Mengisi form surat ijin pendakian yang tersedia dengan materai senilai Rp. 6.000;
b. Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian;
c. Bagi calon pengunjung yang berusia kurang dari 17 tahun disamping identitas diri bersangkutan harus pula menyertakan Surat Ijin Orang Tua/Wali yang ditandatangani diatas materai senilai Rp. 6000 serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali;
d. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
e. Pengunjung perorangan diberikan 1 (satu) surat ijin pendakian;
f. Jumlah anggota pengunjung dalam 1 kelompok minimal 3 (tiga) orang;
g. Satu kelompok harus memiliki 1 (satu) orang ketua kelompok yang berperan sebagai penanggungjawab kelengkapan administrasi dan keselamatan anggotanya;
h. Pendakian di kawasan TNBTS disarankan untuk didampingi oleh pemandu yang disertifikasi oleh Balai Besar TNBTS;
i. Pengunjung pendakian Semeru dibatasi minimal usia 10 tahun.
D. Tiket Masuk
1. Bagi setiap pengunjung di kawasan TNBTS dikenakan tiket masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1998 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Bila terdapat aturan / kebijakan baru tentang tarif tiket di kawasan konservasi maka tarif tiket pendakian di TNBTS akan disesuaikan;
2. Harga tiket dikenakan sebesar Rp. 10.000- per orang sekali masuk (terdiri dari tiket masuk Rp. 2.500- biaya pengambilan foto Rp. 5.000- dan asuransi sebesar Rp. 2.500-) untuk pengunjung domestik dan Rp. 72.500 per orang sekali masuk (terdiri tiket dari masuk Rp. 20.000- biaya pengambilan foto Rp. 50.000- dan asuransi sebesar Rp. 2.500-) untuk pengunjung mancanegara;
3. Bagi pengunjung pendakian Semeru yang melampaui batas lama tinggal (3 x 24 jam) dikenakan tiket masuk tambahan sebesar Rp 10.000-/orang/hari bagi pengunjung domestik dan Rp. 72.500- /orang/hari bagi penggunjung mancanegara.
E. Ketentuan Lain-Lain
1. Perubahan/Pembatalan ijin Kunjungan
a. Perubahan jadwal kunjungan (pendakian) penambahan ataupun pengurangan calon pengunjung dapat dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pendakian (H-5) selama kuota masih tersedia;
b. Bagi calon pengunjung yang sudah memegang surat ijin pendakian tidak dapat menambah mengurangi jumlah ataupun mengganti calon pengunjung karena terkait dengan kuota dan pembukuan pada sistem booking;
c. Pembatalan oleh calon pengunjung dapat diterima tetapi karcis masuk dan asuransi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (segala biaya menjadi resiko pengunjung)
d. Pembatalan surat ijin pendakian dapat dilakukan jika terjadi Force Majeur yaitu terjadinya bencana alam seperti gunung meletus angin kencang hujan lebat kebakaran hutan dan lain-lain yang dapat mengancam keselamatan pengunjung sehingga BBTNBTS perlu menutup kegiatan pendakian tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dalam hal ini tiket masuk yang telah diterima pengunjung dapat ditarik dan diuangkan kembali dengan melampirkan bukti tiket masuk atau diberikan prioritas untuk melakukan pendakian pada waktu yang lain.
2. Batas Lama Pendakian
a. Batas lama pendakian yang diijinkan di TNBTS adalah 3 (tiga) hari dan 2 (dua) malam;
b. Bila pengunjung melebihi batas waktu pada point (a) diatas maka dikenakan biaya tambahan sebesar harga tiket per hari per orang;
c. Pendaki yang melakukan tujuan khusus seperti penelitian pengambilan foto untuk tujuan komersil pembuatan video/film dan lain-lain harus mengurus SIMAKSI;
d. Jika melanggar ketentuan pada point diatas maka dianggap melanggar dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Penutupan Pendakian
Ditetapkan 2 mekanisme penutupan yaitu rutin dan insidentil. Kepastian waktu pelaksanaan penutupan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.
- Penutupan Rutin
Penutupan jalur pendakian secara rutin dilakukan 1 kali dalam 1 tahun untuk recovery kawasan.
- Penutupan Insidentil
Penutupan pendakian juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Besar TNBTS bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara bila terjadi bahaya longsor badai angin ribut kegiatan SAR dan kebakaran hutan untuk melindungi pengunjung dari bahaya kecelakaan.
IV. PELAKSANAAN PENDAKIAN
Setelah calon pengunjung mendapatkan surat ijin pendakian selanjutnya calon pengunjung dapat melakukan kegiatan pendakian.
Alur pelaksanaan pendakian adalah sebagai berikut :
A. Pintu Masuk Pendakian
1. Pengunjung melapor di Kantor Resort PTN Wilayah Ranu Pani;
2. Waktu melapor mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB setiap harinya;
3. Menunjukkan surat ijin pendakian berikut karcis masuk dan asuransi sebagai bukti keabsahan administrasi;
4. Petugas meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat ijin meliputi: nomor nama ketua regu jumlah anggota pintu masuk tanggal pendakian karcis masuk dan asuransi serta nama-nama anggota pendakian;
5. Petugas memberi informasi tentang peraturan/tata tertib pendakian;
6. Petugas melakukan pemeriksaan (check packing) terhadap barang bawaan pengunjung termasuk perbekalan logistik untuk pendakian;
7. Guna mempercepat proses pemeriksaan (check packing) ketua kelompok diwajibkan melakukan pencatatan jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar surat ijin pendakian sebelum melapor di pintu masuk;
8. Setelah pemeriksaan petugas memberikan validasi (paraf dan tanggal) pada lembar surat ijin pendakian;
9. Surat ijin pendakian berikut karcis masuk dan asuransi diberikan kembali kepada pengunjung sebagai bukti yang sah selama aktifitas pendakian;
B. Saat Pendakian
Dalam rangka pengamanan pendakian dan perlindungan keanekaragaman hayati beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
1. Setiap pendaki harus menggunakan perlengkapan/personal use yang memenuhi standar pendakian;
2. Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan;
3. Tempat mendirikan tenda hanya dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan yaitu Ranu Kumbolo Kalimati dan Arcopodo;
4. Pendaki dilarang membuat api dari kayu dan sampah anorganik untuk tujuan apapun;
5. Pendaki yang turun harus melapor dan membawa kembali sampah untuk diperiksa oleh petugas di pintu keluar.
C. Pintu Keluar Pendakian
1. Waktu melapor mulai pukul 07.00 s/d 18.00 WIB;
2. Menunjukkan surat ijin pendakian berikut karcis masuk dan sampah;
3. Petugas :
Meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat ijin meliputi : nomor nama (ketua regu dan anggota) tanggal pendakian dan karcis masuk
Memeriksa (Check packing) barang bawaan pengunjung kemudian divalidasi (paraf dan tanggal) pada kolom yang sudah tersedia;
Mencatat arsip di BUKU REGISTER KELUAR pendakian.
V. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS
A. Petugas Perijinan
Petugas pelayanan perijinan pendakian di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah pegawai Balai Besar TNBTS yang mempunyai tugas mengelola dan menerbitkan surat ijin pendakian. Adapun petugas perijinan berfungsi :
1. Sebagai pengurus administrasi
2. Sebagai interpreter/pemberi informasi
Rincian tugas yang dilakukan oleh petugas perijinan pendakian adalah sebagai berikut :
1. Menerima telepon atau faksimil dari calon pengunjung dalam rangka booking kuota dan memberikan penjelasan tentang syarat memperoleh surat ijin pendakian;
2. Mencatat booking kedalam buku register;
3. Memeriksa kuota pendakian;
4. Memeriksa keabsahan persyaratan seperti masa berlaku keaslian dan kepemilikan tanda pengenal;
5. Mencatat semua data yang dibutuhkan ke dalam surat ijin pendakian sesuai data calon pengunjung yang ada;
6. Menerbitkan surat ijin pendakian;
7. Mencatat dan merekapitulasi semua data surat ijin pendakian /pengunjung pendakian yang telah dikeluarkan ke dalam buku register sesuai pintu masuk dan tanggal masuk;
8. Mencatat dan merekapitulasi jumlah pengunjung perhari sesuai dengan surat ijin pendakian dan diberikan kepada petugas poskodal agar disampaikan kepada petugas pintu;
9. Menyerahkan surat ijin pendakian ke petugas pemungut tiket masuk dan asuransi;
10. Penandatanganan surat ijin pendakian setelah ditandatangani oleh ketua rombongan;
11. Wajib memberikan informasi mengenai tata tertib pendakian di TNBTS kepada calon pengunjung;
12. Membuat Berita Acara Serah Terima surat ijin pendakian pada setiap akhir piket pelayanan perijinan untuk disampaikan kepada petugas piket pelayanan perijinan berikutnya.
B. Petugas Pemungut Tiket Masuk
1. Memeriksa kesesuaian dan keabsahan surat ijin pendakian pengunjung (jumlah calon pengunjung pengunjung dalam negeri atau luar negeri);
2. Memberikan tiket masuk sesuai dengan data yang tertera dalam surat ijin pendakian;
3. Memberikan asuransi sesuai dengan data yang tertera dalam surat ijin pendakian;
4. Menulis nomor tiket masuk dan nomor asuransi pada buku registrasi yang sudah disediakan;
5. Membubuhkan tanggal masuk dan keluar pada setiap lembar tiket dan asuransi;
6. Menerima uang tiket masuk dan asuransi;
7. Menyetorkan hasil penerimaan uang tiket masuk dan asuransi kepada Bendahara Penerima PNBP yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS.
C. Petugas Pintu Masuk
1. Memeriksa surat ijin pendakian seperti nomor surat nama ketua rombongan umur tiket masuk dan asuransi serta jumlah peserta dan keabsahannya;
2. Memberikan informasi tentang aturan dan tata tertib pendakian di TNBTS;
3. Melakukan pemeriksaan (check packing) dan menulis barang bawaan yang menghasilkan sampah di belakang surat ijin pendakian;
4. Mencatat dalam Surat ijin pendakian bahwa mereka telah diberikan pengarahan;
5. Mengarsipkan lembar surat ijin pendakian;
6. Mencatat surat ijin pendakian yang masuk kawasan dalam buku register;
7. Menyerahkan laporan mingguan dan bulanan yang berisi data pengunjung masuk kawasan secara berjenjang;
8. Melakukan evakuasi apabila terjadi kecelakaan pengunjung dengan terlebih dahulu melapor kepada Kepala Resort Pengelolaan TN Wil. Ranu Pani untuk dilanjutkan keatasannya;
9. Melaporkan tindak pelanggaran dan hal-hal yang terjadi pada jalur pendakian kepada Kepala Resort Pengelolaan TN Wil. Ranu Pani untuk dilanjutkan ke atasannya.
D. Petugas Pintu Keluar
1. Memeriksa surat ijin pendakian seperti nomor surat nama ketua rombongan umur tiket masuk dan asuransi serta jumlah peserta;
2. Mengecek sampah bawaan pada saat pengunjung turun dan menyesuaikannya dengan catatan pada lembar belakang surat ijin pendakian;
3. Mematikan surat ijin pendakian dan melakukan pendataan di buku register;
4. Menerima laporan dari pengunjung atas kejadian pendaki ; sakit hilang kecelakaan dan melakukan evakuasi pengunjung dengan terlebih dahulu melapor kepada Kepala Resort PTN Wil. Ranu Pani;
5. Melaporkan tindak pelanggaran dan hal-hal yang terjadi pada jalur pendakian kepada Kepala Resort Pengelolaan TN Wil. Ranu Pani untuk dilanjutkan keatasannya.
E. Petugas Poskodal
1. Meminta hasil rekapitulasi calon pengunjung yang telah terdaftar dari petugas perijinan pendakian;
2. Melaporkan melalui radio komunikasi hasil rekapitulasi tersebut kepada masing-masing petugas pintu masuk pendakian;
3. Menerima laporan dari petugas pintu masuk perihal kejadian darurat di lapangan;
4. Menindaklanjuti laporan tersebut kepada pejabat berwenang di Balai Besar TNBTS.
F. Volunteer/Relawan
Volunteer/relawan dalam lingkup petugas Standart Operasional Prosedur Pendakian adalah sukarelawan yang berada pada pintu masuk atau pintu keluar pendakian dan bertugas:
1. Membantu petugas pintu masuk atau pintu keluar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran penerapan Standart Operasional Prosedur Pendakian;
2. Membantu petugas patroli dalam melakukan pengawasan dan melaporkan pelanggaran serta hal-hal yang terjadi di jalur pendakian kepada petugas pintu masuk atau pintu keluar pendakian.
G. Lain-Lain
1. Petugas di bagian perijinan dan petugas pemungut karcis tidak diperkenankan melayani pengunjung pendakian diluar jam yang telah ditentukan;
2. Petugas poskodal agar menyarankan pengunjung yang datang mengurus surat ijin pendakian dan tiket/asuransi diluar jam yang telah ditentukan untuk datang pada jam pelayanan serta tidak diperkenankan untuk melayani pengunjung seperti memberi surat ijin pendakian.
VI. PERATURAN PENDAKIAN
Peraturan pendakian merupakan rambu-rambu yang harus diikuti oleh pengunjung saat berada di dalam kawasan TNBTS meliputi Larangan dan Sanksi yang dikenakan bila melanggar peraturan pendakian.
A. Larangan
Setiap pengunjung pendakian yang memasuki kawasan TNBTS dilarang :
1. Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan membawa ketempat lain;
2. Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
3. Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan;
4. Membawa minuman keras atau beralkohol ;
5. Membawa obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar G Departemen Kesehatan seperti putau heroin leksotan ekstasi ganja dan lain-lain yang sejenis dan berbahaya;
6. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya seperti gitar pianika seruling harmonika peluit serta alat-alat lain jika dibunyikan akan mengganggu ketenangan kehidupan flora dan fauna;
7. Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape walkman gamewatch wireless dan lain-lain kecuali jam tangan telepon seluler (ponsel) dan kamera saku. Alat-alat elektronik tersebut dapat mengganggu ketenangan kehidupan flora fauna serta membahayakan pengunjung gunung sendiri karena akan mengganggu konsentrasi dalam perjalanan di hutan. Untuk kegiatan nasional operasi bersih sampah dan pendidikan lingkungan Kepala Balai Besar atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan ijin membawa Handy Talky dengan terlebih dahulu mengajukan proposal kegiatan;
8. Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam seperti golok serta alat pemotong lainnya. Bagi rombongan pengunjung yang membawa makanan kaleng petugas lapangan dapat memberikan ijin membawa pisau lipat kecil 1 (satu) buah untuk setiap rombongan;
9. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan angin panah ketepel tombak jerat lem atau kurungan dan lain-lain;
10. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
11. Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya;
12. Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan;
13. Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya ke luar kawasan;
14. Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.
B. Prosedur keselamatan pengunjung
Demi kenyamanan dan keamanan setiap pengunjung diwajibkan untuk menggunakan :
1. Tenda kedap air;
2. Ransel/carier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik nyaman untuk pendakian;
3. Matras dengan spesifikasi ketebalan min 3 mm lebar min 40 cm panjang min 180 cm dapat digulung dan memakai pengikat ringkas;
4. Kantong tidur (Sleeping bag);
5. Sarung tangan dengan spesifikasi jari-jari tangan tertutup sesuai dengan ukuran tangan menutup/melebihi pergelangan tangan;
6. Kaos kaki diutamakan bahan semi wool kuat dan tebal bahan bukan nylon dan membawa cadangan ( 2 Ps);
7. Baju dan celana lapangan.
8. Pakaian tidur/training/sweater/kaos tangan panjang yang bersifat menghangatkan;
9. Balaclava / kerpus / kupluk diutamakan bahan semi wool;
10. Sepatu yang menutupi mata kaki kuat nyaman dengan membawa tali sepatu cadangan;
11. Jas hujan jenis ponco terdapat lubang untuk kepala. Jenis bahan tidak mudah sobek/berserat/plastic;
12. Webbing bukan tali/tambang (plastik/sabut) dengan spesifikasi jenis tubular Lebar 27 mm Panjang 4 m kondisi baik (tidak aus dan lapuk);
13. Lampu senter dan baterai cadangan;
14. Lampu badai;
15. Peralatan masak : misting / nasting lengkap dengan spesifikasi bahan aluminium dan
memakai pembungkus parafin atau kompor gas kecil;
16. Perbekalan logistik disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok;
17. Obat-obatan pribadi (alat P3K).
C. Sanksi
Sanksi dapat dikenakan kepada setiap pelaku yang melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam juknis. Sanksi-sanksi akan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
1. Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
5. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
6. Dan peraturan perundangan terkait lainnya
Bentuk pelanggaran pendakian yang belum/tidak tertuang di dalam peraturan perundang-undangan yang ada (seperti membuang sampah dalam kawasan vandalisme dll) akan dikenakan sanksi yaitu berupa pembinaan.
VII. PENUTUP
Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) merupakan kawasan pelestarian alam yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai lokasi ekowisata pendidikan lingkungan dan penelitian. Potensi ekowisata ini apabila tidak dikelola dengan baik berpotensi menyebabkan dampak negatif kepada kawasan yang akhirnya dapat merusak potensi TNBTS sebagai lokasi ekowisata. Oleh karena itu dalam upaya mempertahankan keberlanjutan pemanfaatan kawasan TNBTS sebagai kawasan wisata alam maka disusunnya Petunjuk Teknis Standart Operasional Prosedur Pendakian Semeru diharapkan dapat dipedomani baik oleh pengunjung (pendaki) maupun oleh petugas agar memberikan manfaat bagi kawasan pengunjung itu sendiri dan juga bagi masyarakat sekitar.
Petunjuk teknis Standar Operasional Prosedur Pendakian Semeru di TNBTS merupakan panduan dalam pengelolaan pendakian dan pengelolaan ekowisata di TNBTS yang lestari.
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 1 Juli 2013
KEPALA BALAI BESAR
Ttd
Dr Ir AYU DEWI UTARI MSi
NIP 19690522 199303 2 002
MAR


Click Here