Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.03/Menhut II/2007 tanggal 1 Februaru 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional Balai TN.BTS ditingkatkan menjadi Balai Besar TN.BTS (klasifikasi UPT TN Kelas I-eselon IIb) dan struktur organisasi Balai Besar Taman Nasional Tipe B. Balai Besar TN.BTS (BBTN.BTS) berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Kantor BBTN.BTS beralamat di Jl. Rd. Intan No: 6 Kotak Pos 54 Malang 65100 Jawa Timur Telepon (0341) 491 828 Fax (0341) 490 885. Website : www.bromotenggersemeru.com.
NOV

Click Here