Organisasi

Kegiatan

Posted by:

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/Menhut-II/2007 Balai Besar TN.BTS melakukan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas Balai Besar TN.BTS Menyelenggarakan fungsi :

  • Penataan zonasi penyusunan rencana kegiatan pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan Taman Nasional.
  • Pengelolaan kawasan Taman Nasional.
  • Penyidikan perlindnugan dan pengamanan  kawasan Taman Nasional.
  • Pengendalian kebakaran hutan.
  • Promosi informasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  • Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
  • Kerjasama pengembangan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem serta pengembangan kemitraan.
  • Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional.
  • Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam.
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.