Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/Menhut-II/2007 Balai Besar TN.BTS melakukan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas Balai Besar TN.BTS Menyelenggarakan fungsi : Penataan zonasi penyusunan rencana kegiatan pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan Taman Nasional. Pengelolaan kawasan Taman Nasional. Penyidikan perlindnugan dan pengamanan kawasan Taman Nasional. Pengendalian kebakaran hutan. Promosi ...
Baca selanjutnya ...NOV

Click Here