Terkait dengan berita media tentang rencana kenaikan tarif tiket
masuk di kawasan TNBTS,
diinformasikan bahwa rencana kenaikan tarif tersebut adalah berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.12 tahun 2014, tanggal 14 Februari 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Kehutanan dan telah diundangkan melalui lembaran negara No.36 tahun 2014.
PP No.12 tersebut sekaligus merevisi PP No.59 tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan
(dapat dilihat di internet).
Balai Besar Taman Nasional
Bromo Tengger Semeru selaku pengelola (kawasan pelestarian alam) taman
nasional Bromo Tengger Semeru, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Direktorat Jenderal
Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan. Sebagai UPT, tugas dan kewenangannya adalah
melaksanakan peraturan perundangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai dengan saat ini, BBTNBTS belum memberlakukan tarif baru sesuai PP No.12 tahun2014. Tarif yang
diberlakukan saat ini masih mengacu
pada PP No.59 tahun 1998 sambil menunggu terbitnya peraturan Menteri Kehutanan tentang
petunjuk teknis pemungutan PNBP bidang Perlindungan Hutan dan konservasi Alam
dan peraturan lain yang terkait.
MAR


Click Here