Blog

Sosialisasi PP NO.12 tahun 2014

Posted by:

Sosialisasi PP NO.12 tahun 2014

Terkait dengan berita media tentang rencana kenaikan tarif tiket masuk di kawasan TNBTS, diinformasikan bahwa rencana kenaikan tarif tersebut adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2014, tanggal 14 Februari 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan dan telah diundangkan melalui lembaran negara No.36 tahun 2014.  PP No.12 tersebut sekaligus merevisi PP No.59 tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (dapat dilihat di internet).

Balai Besar Taman Nasional  Bromo Tengger Semeru selaku pengelola (kawasan pelestarian alam) taman nasional Bromo Tengger Semeru, merupakan  Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat  Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan. Sebagai UPT,  tugas dan kewenangannya adalah melaksanakan peraturan perundangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai dengan saat ini, BBTNBTS belum memberlakukan tarif baru sesuai PP No.12 tahun2014. Tarif yang diberlakukan saat ini masih mengacu pada PP No.59 tahun 1998 sambil menunggu terbitnya peraturan Menteri Kehutanan tentang petunjuk teknis pemungutan PNBP bidang Perlindungan Hutan dan konservasi Alam dan peraturan lain yang terkait.