Kamis, 22 Juni 2017 - 13:32:44 WIB
IDENTIFIKASI KEMITRAAN PADA ZONA TRADISIONAL TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU BIDANG PTN WILAYA
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Berita
- Dibaca: 46 kali
Oleh Trianingtyas Sulistyowati, S.Hut / Penyuluh Kehutanan
Peningkatan akses masyarakat dalam pemanfaatan potensi kawasan taman nasional secara legal saat ini, selain melalui pemberian kesempatan/ijin usaha pariwisata alam, juga dimungkinkan dilakukan dalam bentuk pemanfatan pada zona tradisional melalui mekanisme kemitraan. Dalam rangka memfasilitasi peningkatan akses masyarakat dalam pemanfaatan di zona tradisional, pada tahun 2017, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) melaksanakan identifikasi kemitraan pada zona tradisional pada 2 desa, masing-masing Bidang Wilayah 1 desa. Kegiatan Identifikasi Kemitraan pada Zona Tradisional di Bidang PTN Wilayah II dilakukan di Desa Ranupani, Resort PTN Ranupani pada tanggal 14-15 Juni 2017. Identifikasi kemitraan pada zona tradisional dilaksanakan melalui dua tahap kegiatan yaitu rapat pembahasan dan pengecekan lokasi zona tradisional. Rapat pembahasan dihadiri oleh pihak TNBTS, JICS, perangkat Desa Ranupani dan kelompok masyarakat. Kelompok masyarakat merupakan masyarakat lokal Desa Ranupani yang berada pada dua dusun yaitu Dusun Sidodadi dan Dusun Besaran antara lain kelompok Taruna Wisata Dusun Besaran, Paguyuban Porter Semeru Mandiri Dusun Besaran, Masyarakat Peduli Lingkungan Dusun Sidodadi RT 04, Masyarakat Peduli Lingkungan Dusun Sidodadi RT 05, Masyarakat Peduli Lingkungan Dusun Sidodadi RT 06, Masyarakat Peduli Lingkungan Dusun Sidodadi RT 07, Kelompok Belajar Lingkungan Rukun Mandiri Dusun Sidodadi.
Zona Tradisional adalah bagian dari Taman Nasional yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahan mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam. Luas zona tradisional di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berdasarkan dokumen zona pengelolaan tahun 2016 adalah 3.041,86 Ha atau 6,05% dari luas total TNBTS. Lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai zona tradisional merupakan lokasi yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat sebelum dilakukan penunjukkan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau kawasan yang mendapatkan tekanan sosial yang tinggi.
Pada rapat pembahasan tersebut Kepala Bidang Teknis Bpk Muhammad Wahyudi, S.P, M.Sc menjelaskan tentang tata cara pemberian akses pemanfaatan tradisional di zona atau blok tradisional kawasan pelestarian alam. Kegiatan pemanfaatan yang dapat dikerjasamakan dengan kelompok berupa pemungutan HHBK (hasil hutan bukan kayu), budidaya tradisional, perburuan tradisional untuk jenis yang tidak dilindungi, pemanfaatan sumber daya perairan terbatas untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi, dan wisata terbatas terkait dengan pemanfaatan tradisional. Setelah pemberian materi dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) oleh kelompok masyarakat terkait rencana usulan kegiatan pemanfaatan di zona tradisional dan pengecekan lapang bersama kelompok masyarakat pada tanggal 15 Juni 2017.
Total Hits






Pengunjung hari ini : 242
Total pengunjung : 470054
Hits hari ini : 651
Pengunjung Online: 5|
Prosedur/aturan terkait booking online yang harus diketahui dan dipedomani oleh seluruh calon pendaki yaitu : 1 . Admin ganteng (0) [ Teks © by TNBT ] |