• Depan
  • › Kategori: Berita
  • › SOSIALISASI KEPUTUSAN GUGATAN PERDATA KLAIM LAHAN DI MERGOTAWANG TNBTS

SOSIALISASI KEPUTUSAN GUGATAN PERDATA KLAIM LAHAN DI MERGOTAWANG TNBTS

Proses panjang penyelesaian kasus gugatan perdata berupa klaim lahan di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru  (TNBTS) tepatnya di lokasi Mergotawang (Den Binto), Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kepanjen berujung pada keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memenangkan pihak Balai Besar TNBTS.

Gugatan perdata kepada Pengelolan TNBTS selaku tergugat II berawal dari gugatan Yuli Wahyuningtyastuti dkk (sejumlah 4 orang)  lewat kuasa hukum Azwar Siregar, SH and Partner dengan nomor gugatan No.166/Pdt.G/2015/PN. Kpn yang ditujukan kepada Perhutani, TNBTS dan BPN pada bulan Nopember 2015 yang mengklaim kepemilikan lahan atas kawasan TNBTS dan PERHUTANI di Mergotawang. Setelah melalui serangkaian persidangan di PN Kepanjen sampai dengan Sidang lapangan di lokasi, pada tanggal 22 Juni 2016 Majelis Hakim PN Kepanjen memutuskan menolak gugatan para penggugat. Tidak terima dengan keputusan majelis hakim PN Kepanjen, para penggugat  mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Kali ini tidak semua penggugat mengajukan banding, dari 4 orang penggugat hanya 2 orang yang mengajukan banding dengan mewakilkan pada kuasa hukum lokal Sugeng, SH. Upaya banding tersebut dijawab dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 182/PDT/2017/PT.SBY tanggal 18 Mei 2017 yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen. Terhadap putusan tersebut para pihak yang berperkara tidak melakukan upaya hukum (lanjutan) sehingga keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Untuk mensosialisasikan putusan tersebut kepada para pelaku dan masyarakat di sekitar lokasi klaim lahan, pada hari jumat tanggal 15 Desember 2017, Balai Besar TNBTS menggelar sosialisasi di Balai Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang dihadiri oleh sekitar 30 (tigapuluh) masyarakat Desa duwet krajan. Pada sosialisasi tersebut, selain disampaikan hasil putusan pengadilan terkait kasus gugatan perdata di kawasan TNBTS, masyarakat juga diingatkan untuk ikut serta menjaga kelestarian kawasan TNBTS mengingat fungsinya sebagai daerah tangkapan air. Kepada masyarakat yang selama ini ikut menggarap lokasi klaim lahan diberi kesempatan untuk segera meninggalkan lokasi tersebut mengingat akan segera dilakukan upaya pemulihan ekosistem untuk memperbaiki kondisi kawasan yang terdegradasi akibat adanya perambahan. Apabila masyarakat tidak meninggalkan lokasi perambahan dalam kurun waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku.