• Depan
  • › Kategori: Berita
  • › Rapat Koordinasi Pelaku Jasa Wisata Alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Rapat Koordinasi Pelaku Jasa Wisata Alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Pada hari Rabu 24 Januari 2018 bertempat di Aula Hotel Bromo Permai-Cemorolawang Probolinggo, peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaku Jasa Wisata Alam TNBTS menyetujui kesepakatan bersama untuk melaksanakan pengembangan Bromo dengan berdasar pada prinsip konservasi, menghormati adat istiadat dan kearifan lokal di kawasan laut pasir dan pemahaman bersama bahwa Bromo bukan warisan tetapi pinjaman dari anak cucu.

Isi dari Berita Acara Tersebut adalah :


1.    Berbagai permasalahan yang dihadapi akan diselesaikan bersama dengan membangun komitmen dan mentaatinya dalam rangka mewujudkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat desa penyangga sekitar kawasan TNBTS dan konservasi TNBTS.
2.    Para pihak akan berpartisipasi aktif sesuai dengan kewenangannya masing-masing dalam pengembangan wisata alam sesuai prinsip pengembangan pariwisata alam di kawasan konservasi sebagaimana berikut :
a.    Mampu melindungi, memelihara dan meningkatkan kualitas SDA secara lestari
b.    Mengandung unsur pendidikan untuk mengubah perilaku dan membentuk sikap seseorang memiliki kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan (prinsip kesakralan)
c.    Mampu memberikan kepuasan kepada pengunjung melalui standar pelayanan kegiatan rekreasi–wisata yang memadai
d.    Mampu memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan menjadi penggerak ekonomi serta penyeimbang pembangunan di wilayahnya
e.    Mampu membangun dukungan masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam pengembangannya

3.    PENATAAN PENGUNJUNG
a.    Penerapan pembatasan pengunjung berdasarkan kuota (kajian daya dukung tahun 2017)
Dimulai pada 1 April 2018

1)    Bukit Teletabies 3.199 orang/hari
2)    Bromo-Laut Pasir 5.806 orang/hari
3)    View Point Pananjakan 892 orang/hari
4)    Bukit Kedaluh (dh. Bukit Kingkong) 434 orang/hari
5)    Bukit Cinta 141 orang/hari

b.    Penerapan booking online secara bertahap (mulai 1 April 2018 booking online 50%)
c.    Pengunjung yang masuk menggunakan warna karcis yang berbeda/ karcis gelang sesuai lokasi kunjungan (mulai 1 April 2018 )

4.    PENATAAN KENDARAAN
a.    PAGUYUBAN JIP
1)    Jumlah jip yang dapat membawa penumpang (1 jip = 5 orang penumpang)
    Bukit Teletabies 640 unit
    Bromo-Laut Pasir 1.160 unit
    View Point Pananjakan 180 unit
    Bukit Kedaluh 80 unit
    Bukit Cinta 30 unit
2)    Lokasi Pananjakan, parkir terakhir jip di Musholla BSM dilanjutkan dengan berjalan kaki atau kendaraan R2/ojek 
3)    Lokasi Laut Pasir, parkir di sekitar Toilet Bunker 25m di luar patok zona transportasi
4)    Lokasi Teletabies, parkir di sekitar Toilet Bunker
5)    Paguyuban Jip Lumajang  mengantar pengunjung yang kembali menuju Tumpang, Probolinggo dan Lumajang  mulai 1 April 2018
6)    Paguyuban Jip Malang hanya  mengantar pengunjung ke Ranupani mulai 1 April 2018

b.    PAGUYUBAN OJEK
1)    Jumlah OJEK yang dapat membawa pengunjung (asumsi 1 ojek = 1 orang per 9 trip)
    View Point Pananjakan 99 unit
2)    Mulai beroperasi dari Musholla BSM, dengan batas akhir sampai Warung PKL Pertama Pananjakan

c.    KENDARAAN CLUB  RODA 4 DAN RODA 2
1)    Memiliki SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi)
2)    Maksimal 20 mobil  dan Kendaraan Roda 2 dalam seminggu
3)    Membayar PNBP (snapshot, karcis masuk dan karcis kendaraan)
4)    Dikawal Polri dan didampingi petugas BBTNBTS
5)    Ijin diberikan pada hari Senin – Jumat (tidak diberikan pada hari libur)

d.    Larangan mobil pribadi masuk ke kawasan Laut Pasir
e.    Larangan kendaraan R2 jenis matik masuk kawasan TNBTS

7)    PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
a.    Pengaturan tempat berjualan dalam 1 titik lokasi
Lokasi PananjakanLaut

Pasir Barat (sebelah barat sungai) Laut Pasir Tengah (sekitiar Toilet Bunker)

belakang lokasi parkir jip


b.    Memakai seragam dan tanda pengenal waktu menjalankan tugas (1 April 2018)
c.    Berperan aktif dalam menjaga kebersihan, kelestarian dan ketenangan lingkungan, serta keamanan dan kenyamanan pengunjung
d.    Menyampaikan tarif kepada pengunjung sesuai standar yang telah disepakati bersama
e.    Menerapkan car free month sekali dalam setiap tahun, menurut kalender suku Tengger (wulan kepitu) mulai berlaku 2019
f.    Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menetapkan Forum yang dapat ditunjuk sebagai pemberi rekomendasi bagi pemohon Ijin Usaha Penyedia Jasa Wisata Alam (IUPJWA) perorangan yaitu Forum Komunikasi Pelaku Usaha Ekowisata TNBTS Kabupaten Probolinggo dengan Koordinator Supoyo , SH, MM untuk 4 Kabupaten

g.    Para pihak akan mendukung sepenuhnya rencana pembangunan sarana prasarana di TNBTS tahun 2018 berupa :
•    Pembangunan Pagar Loop Trail Coban Trisula
•    Pembangunan Pembatas Kuda Bromo
•    Pembangunan Shelter
•    Penambahan nilai Kantor Pelayanan pengunjung Ranupani, Cemorolawang Dan Senduro
•    Pembangunan Jembatan Coban Trisula
•    Penambahan Nilai Jalan Cemorolawang-Laut Pasir

h.    Para Pihak akan saling mendukung dan mengawal semua hal yang telah disepakati bersama berikut komitmennya.