• Depan
  • › Kategori: Berita
  • › Giat Pemenuhan Kewajiban Menanam Pohon Di Kawasan TNBTS oleh HIPPAM Daarusa'adah, Desa Gubuklakah, Kec.Poncokusumo, Kab.Malang

Giat Pemenuhan Kewajiban Menanam Pohon Di Kawasan TNBTS oleh HIPPAM Daarusa'adah, Desa Gubuklakah, Kec.Poncokusumo, Kab.Malang

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) merupakan kawasan pelestarian alam yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan TNBTS, selain memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, juga memiliki potensi jasa lingkungan salahsatunya yaitu pemanfaatan air. Pemanfaatan air disekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.
Salahsatu pemanfaatan sumber air non komersial yang dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kawasan TNBTS adalah di RPTN Coban Trisula. Di RPTN Coban Trisula terdapat 6 pengguna pemanfataan air yang terbentuk dalam suatu wadah bernama HIPPAM (Himpunan Penduduk Pengguna Air Minum).
HIPPAM yang telah mendapatkan SK Pemanfaatan Air Non Komersial yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, dimana pengguna air mempunyai hak dan kewajiban. Pemegang izin berhak : 1) melakukan kegiatan pemanfaatan air di zona pemanfaatan pada kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sesuai izin yang diberikan, 2) mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo tengger Semeru dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemanfaatan air yang diizinkan.
Sedangkan untuk kewajibannnya pemegang izin wajib : 1) meyusun rencana kerja tahunan, 2) membantu pengamanan dan perlindungan hutan di lokasi titik pemanfaatan dan lokasi sekitarnya, 3) menjaga kebersihan lingkungan di lokasi titik pemanfaatan dan sekitarnya, 4) membantu dalam upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan / lahan di lokasi pemanfaatan dan lokasi sekitarnya, 5) melakukan penanaman, 6) aktif berpatisipasi pada kegiatan-kegiatan dan upaya-upaya konservasi yang dilakukan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Untuk memenuhi kewajibannya pengguna air terhadap kawasan TNBTS, pada beberapa waktu lalu, salahsatu Hippam dari RPTN Coban Trisula yaitu HIPPAM Daarusa'adah, Desa Gubuk Klakah, Kec. Poncokusumo, telah melakukan penanaman pohon disekitar Sumber Air Lajing sebanyak 400 btg bibit cemara gunung (Casuarina junghuhniana), dimana bibit-bibit tersebut berasal dari swadaya masyarakat.
Izin pemanfaatan air (IPA) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Permohonan perpanjangan IPA dapat diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir. (Siti Maya)