• Depan
  • › Kategori: Berita
  • › FASILITASI RKT DAN LAPORAN KEGIATAN PEMANFAATAN AIR TNBTS

FASILITASI RKT DAN LAPORAN KEGIATAN PEMANFAATAN AIR TNBTS

Oleh : Siti Maya (PEH Pelaksana Lanjutan)

Bertempat di ruang rapat kantor SPTN Wilayah II Tumpang, hari Selasa, tanggal 19 Desember 2017. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengadakan kegiatan fasilitasi pembuatan RKT (Rencana Kerja Tahunan) dan laporan kegiatan Pemanfaatan air non komersial di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi PTN Wil.II Tumpang, Kepala Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan,  Kepala Resort PTN  (Coban Trisula, Jabung, Senduro, Ranu Darungan), Kelompok Pemanfaatan Air (Goa, Gentong Desa Ngadas, Gentong Desa Duwet Krajan, Amprong, Linmas, Lajing, Klinting), Fungsional Peh dan Penyuluh TNBTS.
Kegiatan fasilitasi pembuatan RKT dan laporan kegiatan pemanfaatan air non komersial di kawasan TNBTS ini merupakan suatu kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh TNBTS terhadap kelompok masyarakat pemanfaatan air dalam upaya membantu atau mempermudah membuat RKT dan laporan kegiatan.
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No. P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, pemanfaat air dari kawasan konservasi harus melalui mekanisme izin. Setelah dikeluarkannya izin, pemegang IPA (Izin Pemanfaatan Air) Non Komersil mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:
a. menyusun rencana kerja tahunan;
b. melaksanakan rencana kerja tahunan; dan
c. menyampaikan laporan kegiatan.
Diharapkan kedepannya kelompok masyarakat pengguna air dalam kawasan TNBTS dapat membuat RKT dan laporan kegiatan secara mandiri. Pembuatan RKT dan laporan kegiatan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan dan rutin setiap tahunnya. Hal yang perlu diperhatikan juga dalam pembutan RKT dan laporan kegiatan ini adalah kedisiplinan dan komitmen kelompok masyarakat pemanfaatan air untuk membuat dan mengumpulkan RKT tersebut kepada pihak pengelola TNBTS tanpa harus diminta/ditagih.